Agama mengajarkan bentuk munafik yang berbeda dengan konsep bentuk munafik pada pemberian uang atau pencari mata uang, di agama munafik diberikan kepada orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap agama dalam hal ini bahwa seseorang justru telah masuk ke agama dan berpegang teguh padanya, seseorang tersebut membutuhkan agama namun di suatu ketika tidak mempercayai agama tersebut hal ini berbeda dengan uang maka seharusnya orang yang membawa uang terbukti melakukan penghinaan terhadap uang misalnya dengan menerima uang lalu dilakukan pengrusakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar